Selasa, 18 Desember 2012

ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN

Di desa/kelurahan

  • penduduk melapor kepada kepala desa/lurah dengan membawa persyaratan
  • penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah 
  • petugas registrasi melakukan verifikasi & validasi data penduduk
  • petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • kepala desa/lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada surat pengantar dari RT/RW
  • petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk

Di kecamatan


  • Penduduk membawa berkas formulir permohonan pindah ke kecamatan
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • camat menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
  • SKP digunakan sebagai dasar:
  1. Proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah
  2. perekaman ke dalam database kependudukan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar