- penduduk melapor kepada kepala desa/lurah dengan membawa persyaratan
- penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- petugas registrasi melakukan verifikasi & validasi data penduduk
- petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- kepala desa/lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada surat pengantar dari RT/RW
- petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk
Di kecamatan
- Penduduk membawa berkas formulir permohonan pindah ke kecamatan
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- camat menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
- SKP digunakan sebagai dasar:
- Proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah
- perekaman ke dalam database kependudukan