Selasa, 11 Desember 2012

TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANAGAN PINDAH

1. Antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan 
  •  penduduk melapor kepada kepala desa / lurah dengan membawa persyaratan
  • penduduk mengisi & menandatangani formulir permohonan pindah.
  •  petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa penting
  • petugas registrasi melakukan verifikasi & validasi data penduduk
  •  kepala desa / lurah menerbitkan & menandatangani surat keterangan pindah
  •  petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk & buku mutasi penduduk
SKP digunakan sebagai dasar :
  •  proses perubahan kk bagi kepala / anggota keluarga yang tidak pindah
  • perekaman ke dalam database kependudukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar