1. Antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan
- penduduk melapor kepada kepala desa / lurah dengan membawa persyaratan
- penduduk mengisi & menandatangani formulir permohonan pindah.
- petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa penting
- petugas registrasi melakukan verifikasi & validasi data penduduk
- kepala desa / lurah menerbitkan & menandatangani surat keterangan pindah
- petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk & buku mutasi penduduk
- proses perubahan kk bagi kepala / anggota keluarga yang tidak pindah
- perekaman ke dalam database kependudukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar